Pada tanggal 5 Juli 2023, Kades Rawana Hulu mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan RKPDesa dan Study Tiru Ke Desa Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pelatihan Manajemen Indonesia (LKPM Indonesia) di Hotel Abadi Malioboro, Jl. Ps. Kembang No 49, Yogyakarta.
Undang-undang No. 6 tahun 2014 bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Salah satu aspek penting yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah pengelolaan keuangan desa secara akuntabel.
Dalam rangka mewujudkan program pembangunan ekonomi Indonesia yang dimulai dari desa, akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi hal yang sangat penting dan harus dilaksanakan dengan baik.
Seiring dengan penetapan Undang-undang Desa, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan teknis, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri, yang mengatur tata cara pengelolaan keuangan desa. Hal ini juga mencakup kewajiban bendahara desa dalam bidang perpajakan. Sebagai bagian dari struktur organisasi pengelolaan keuangan desa, bendahara desa memiliki peran yang sangat penting.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKPDesa dan Study Tiru ini, diharapkan Kades Rawana Hulu dan peserta lainnya akan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang penyusunan RKPDesa yang akuntabel serta studi tiru terhadap Desa Pleret sebagai contoh yang baik dalam pengelolaan dana desa. Dalam jangka waktu empat hari, mereka akan belajar tentang praktik terbaik, peraturan terkini, dan metode efektif yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi Kades Rawana Hulu dan pemerintah desa lainnya dalam merumuskan RKPDesa yang berfokus pada pembangunan ekonomi dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat desa secara keseluruhan.
Dengan demikian, kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKPDesa dan Study Tiru ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tujuan Undang-undang Desa dan mempercepat pembangunan desa di Indonesia.