Sosialisasi Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun 2024 di Kecamatan Candi Laras Utara
Pada tanggal 19 Desember 2023, Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan di Kecamatan Candi Laras Utara akan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk tahun 2024.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada tim penyusun APB Desa dalam merencanakan pengeluaran dan penerimaan dana desa secara efektif dan transparan. Pedoman Penyusunan APB Desa merupakan acuan penting bagi setiap desa dalam mengatur alokasi dana yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam sosialisasi ini, Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan akan menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses penyusunan APB Desa, termasuk tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Adapun beberapa poin yang akan dibahas dalam sosialisasi tersebut antara lain: 1. Memahami Visi dan Misi Pembangunan Desa: Peserta sosialisasi akan diajak untuk memahami visi dan misi pembangunan desa sebagai landasan dalam menyusun program dan kegiatan yang akan dianggarkan. 2. Tahapan Perencanaan: Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan akan menjelaskan tentang tahapan perencanaan yang meliputi identifikasi kebutuhan desa, pengumpulan data dan informasi, serta analisis keuangan desa. 3. Penentuan Program dan Kegiatan Prioritas: Dalam sosialisasi ini, peserta akan diajak untuk mempelajari teknik penentuan prioritas program dan kegiatan yang harus dianggarkan berdasarkan urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat. 4. Pengalokasian Dana Desa: Poin ini akan menekankan pentingnya pengalokasian dana desa secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pembangunan desa. 5. Aspek Transparansi dan Akuntabilitas: Peserta sosialisasi akan diberikan pemahaman mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APB Desa, termasuk pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa kepada masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang pedoman penyusunan APB Desa Tahun 2024.
Hal ini akan membantu mereka dalam merencanakan dan mengelola alokasi dana desa dengan lebih baik, sehingga pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.